Indeks
HUKUM  

Gabunganya Wartawan Indonesia Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Obat Keras Daftar G di Pamulang

Whatsapp Share Post

TANGERANG SELATAN | Jejakwarta.id – Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang berhasil membongkar praktik penjualan obat keras Daftar G secara ilegal di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Namun, GWI menegaskan bahwa penangkapan ini harus menjadi gerbang untuk membongkar jaringan yang jauh lebih besar. Minggu (12/7/2026)

GWI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku di tingkat penjual eceran. Penyelidikan harus dikembangkan lebih luas guna mengungkap rantai pasok, jaringan distribusi, hingga aktor utama yang mengendalikan peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.

Ketua GWI menyoroti bahwa maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan tuntas.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun, kami meminta Kapolres Tangerang Selatan beserta jajarannya untuk mendalami kasus ini hingga ke akar jaringannya. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang memimpin jaringan ini harus terungkap sepenuhnya,” tegas Ketua GWI.

Pihaknya juga menyoroti temuan unik berupa stiker berlogo “TS” yang ditemukan di lokasi-lokasi penjualan obat ilegal tersebut. Stiker ini dinilai memiliki makna khusus dan patut diselidiki secara mendalam, karena dapat menjadi petunjuk kunci untuk memetakan pola dan struktur jaringan yang beroperasi.

Selain mendesak pengembangan kasus, GWI meminta kepolisian untuk memperketat pengawasan dan patroli di lapangan guna mencegah praktik serupa terulang kembali. Sebagai organisasi pers, GWI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara independen dan mendukung penuh upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

(R. Oji)

Exit mobile version