Klaim Asuransi Ditolak, Hospitals Semanggi Disomasi Pasien

Jakarta | Jejakwarta.id – Rumah Sakit Hospitals Semanggi menjadi sorotan setelah kuasa hukum pasien, Sri Sugiharti, mengungkapkan bahwa kliennya, YS, mengalami masalah dengan klaim asuransi yang diajukan. Klaim tersebut ditolak oleh asuransi karena pihak Hospitals menyatakan bahwa invoice yang diserahkan YS tidak sesuai dengan sistem rumah sakit. Kamis (18/9/2025)

YS telah menjalani perawatan di RS Semanggi sebanyak dua kali, yaitu pada 21-25 Juni 2024 dan 2-7 September 2024. Pada perawatan kedua, YS menjalani operasi pemasangan ring jantung. Setelah perawatan selesai, YS menerima invoice dan detail invoice dari kasir rumah sakit.

Namun, ketika YS mengajukan klaim asuransi senilai Rp.145.324.500 dan Rp.288.468.000, klaim tersebut ditolak oleh asuransi. Alasan penolakan adalah bahwa invoice yang diserahkan YS tidak sesuai dengan sistem rumah sakit. Sugiharti menyatakan bahwa invoice yang diserahkan YS adalah invoice yang diterima dari kasir rumah sakit dan telah tervalidasi dengan adanya nomor seri kertas dan FIN di bagian bawah kertas invoice.

Karena klaim asuransi ditolak, YS mengalami kerugian berupa tidak dibayarkannya klaim asuransi dan polis asuransi yang dimiliki YS diputus secara sepihak oleh asuransi. Sugiharti mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Hospitals Semanggi, namun belum ada tanggapan dari pihak rumah sakit.

Sugiharti berharap agar pihak Hospitals Semanggi dapat memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan dan menyelesaikan masalah ini dengan baik. Namun, hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyelesaikan masalah ini.

Sumber : Glan

(*/Red)