PEMALANG | Jejakwarta.id – Kantor Balai Desa Kendalsari menjadi lokasi mediasi penyelesaian sengketa tanah sawah yang mempertemukan dua kepentingan hukum: klaim berdasarkan sertifikat lama tahun 1976 melawan bukti penguasaan fisik selama puluhan tahun. Pertemuan yang digelar pada Selasa (7/4/2026) berlangsung kondusif namun diwarnai perdebatan argumentasi hukum yang cukup tajam.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kendalsari, Siswantoro, dan dihadiri oleh pihak Ibu Ayos Sunarsih (pembeli) yang didampingi Romadon, serta pihak Ibu Slamet Ratinah (penjual/penguasa lahan) yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ass. Adv. Arden Suhadi, C.Pm., C.Pfw., C.Mdf., C.Jkj.

Persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah yang berlangsung sejak tahun 1986 melalui beberapa tahap peralihan hak. Ibu Slamet Ratinah tercatat telah menguasai lahan secara fisik dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari 30 tahun tanpa adanya gangguan atau gugatan hukum dari pihak manapun.
Konflik mulai mencuat setelah lahan tersebut dijual kembali kepada Ibu Ayos Sunarsih pada tahun 2024. Secara tiba-tiba di awal tahun 2026, muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik asal dan mengklaim lahan tersebut dengan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1976.
Menanggapi tuntutan agar dilakukan pengembalian uang atau tukar guling tanah, Arden Suhadi selaku kuasa hukum Ibu Slamet Ratinah menegaskan penolakannya.
“Kami menolak dengan tegas permintaan pengembalian dana atau penggantian lahan. Secara hukum, klien kami telah menguasai lahan dengan itikad baik dan taat pajak selama lebih dari tiga dekade. Munculnya sertifikat tahun 1976 secara tiba-tiba tidak serta-merta menggugurkan hak yang telah dimiliki klien kami,” ujar Arden.
Ia menambahkan bahwa keabsahan sertifikat lama tersebut harus diuji terlebih dahulu validitasnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau jalur pengadilan.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan transaksi jual beli tahun 2024, posisi klien kami tetap kokoh. Klaim ahli waris belum tentu menang mutlak jika dihadapkan pada fakta penelantaran hak atas tanah selama puluhan tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kendalsari, Siswantoro, mengapresiasi sikap para pihak yang tetap menjaga suasana kondusif. Ia menegaskan pihak desa hanya berperan sebagai fasilitator netral.
“Kami terus menekankan pentingnya musyawarah untuk mufakat. Pintu mediasi tetap terbuka jika diperlukan. Namun, kami juga menghormati keputusan para pihak jika pada akhirnya memilih menempuh jalur hukum formal demi mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Siswantoro.
Sengketa ini menjadi sorotan publik lantaran menyoroti fenomena hukum “sertifikat tidur” yang tiba-tiba diaktifkan kembali setelah puluhan tahun ditinggalkan. Untuk saat ini, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Arden
(*/red)












