DAERAH  

Warga Bogor Resah, Galian Tanah C Ilegal Masih Beroperasi Meski Ada Himbauan Gubernur

Bogor | Jejakwarta.id – Aktivitas galian tanah C di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus berjalan. Kondisi ini terkesan ironis mengingat sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan himbauan tegas terkait penertiban aktivitas galian ilegal yang dinilai merusak lingkungan. Minggu (9/2/2026)

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat tiga titik lokasi galian yang masih melakukan pengerukan tanah menggunakan alat berat. Sejumlah dump truck terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut material tanah tanpa hambatan berarti.

Warga sekitar mengaku merasakan dampak langsung dan merasa resah. Selain menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan, lalu lalang kendaraan berat juga memperparah kerusakan jalan kabupaten. Pada musim hujan, jalan bahkan menjadi licin akibat ceceran tanah yang jatuh dari truk pengangkut.

“Kami masyarakat sebenarnya mendukung pembangunan, tapi kalau galian seperti ini dibiarkan terus tanpa pengawasan, dampaknya ke lingkungan dan jalan sangat terasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyatakan bahwa seluruh aktivitas galian ilegal harus dihentikan. Alasan utamanya adalah karena kegiatan tersebut merusak ekosistem, mempercepat kerusakan infrastruktur, serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas galian di Gorowong masih berjalan seolah tanpa tersentuh penindakan. Hal ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektifitas pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum serta dinas terkait.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya lingkungan yang akan semakin rusak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai legalitas perizinan di ketiga lokasi tersebut.

Sumber: Sopiyan

(*/Tim)