Jakarta | Jejakwarta.id – Diduga masalah perebutan lahan sebuah proyek dan dendam pribadi seorang warga berbaju Ormas di pukuli sekelompok orang tidak di kenal di bilangan Jalan Raya Centek Ciracas Jakarta Timur pada Rabu 26 November 2025 kemaren.
Menurut keterangan korban Pujio saat itu sedang istirahat di depan taman rekreasi berenang CX Water Park tiba tiba di datangi sekitar 20 orang yang tidak kenalnya dan langsung memukulinya secara ramai ramai di lokasi tersebut.
“Saya sedang ngadem pak tau tau sekitar 10 orang lebih datang dan langsung memukul saya tanpa ampun”Kata Pujio.
Ia juga menambahkan sebelum kejadian sempat ada keributan dengan seseorang berinisial C di depan sebuah proyek persis di depan rumahnya.
“Kemungkinan teman temannya pak,karena setelah kejadian banyak orang tidak di kenalnya berkerumun di sekitar lokasi” Ujar Pujio saat di wawancarai awak media.
Di tempat berbeda saksi warga setempat yang enggan di sebutkan nama nya melihat ada sekelompok OTK datang tiba tiba ke depan CX Water Park dengan membawa kayu dan langsung mengejar dan memukuli korban beramai-ramai.
“Takut juga saya pak,itu orang di pukuli sampe berdarah darah di lokasi” Ungkap nya.
Atas kejadian tersebut korban telah melakukan Visum dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor : LP/B/4387/XI/2025/SPKT/POLRES MATRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA dan di Tangani Unit Reskrim dengan pemberatan Pasal 170.
Pasal pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama adalah Pasal 170, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Untuk KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengeroyokan diatur dalam Pasal 262.
(*/red)


