Tangerang Selatan | Jejakwarta.id – Fakta terkait pengosongan rumah di pondok aren pada beberapa waktu lalu, kantor hukum Ridho Law Firm berikan paparan kronologis terkait status tanah tersebut.
Bahwa tertanggal 29 Maret 2026 H Karnadi sebagai pemilik Tanah yang diatasnya berdiri satu unit bangunan Rumah yang terletak di Jl. Murjaya RT/RW 002/005 Kel. Jurang Mangu Barat, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor :10679, telah memberikan kuasa kepada kami kantor hukum RIDHO
LAW FIRM.
Bahwa kesepakatan secara lisan jual beli antara H. Karnadi dengan Sdri. Desi Riana terjadi pada Tanggal 18 bulan juni tahun 2019 atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Murjaya RT/RW 002/005 Kel. Jurang Mangu Barat, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang disepakati bersama sebesar Rp. 1.3.000.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pelunasan sampai dengan bulan September tahun 2019, namun sejak bulan juni 2019 sampai bulan April 2020
Sdri. Desi Riana hanya melakukan pembayaran kepada H. Karnadi sebesar
Rp. 570.000.000 (lima ratus tujuh puluh juta rupiah), ungkap salah satu kuasa hukum kantor Ridho Law Firm kepada awak media SKI, kamis (23/004/26).
Dalam kesepakatan jual beli secara lisan antara H.Karnadi dengan Sdri. Desi Riana, Pemecahan terhadap sertipikat baru di lakukan jika Desi Riana telah melakukan kewajiban membayar lunas sebagaimana di sepatin bersama, namun sampai pada saat sekarang ini Sdri.
Desi Riana tidak melakukan kewajibannya melunasi pembayaranya sebagaimana yang di sepakati pada tahun 2019.
Dengan demikian pada tanggal 1 April 2026 H. Karnadi melalui kuasa hukumnya telah lakukan somasi pertama tertanggal 1 April 2016 dan somasi kedua tertanggal 7 April 2026 kepada Desi Riana untuk segera melakukan kewajibannya, yaitu melunasi pembayaran nya kepada H.Karnadi, jika tidak maka harus bersedia mengosongkan rumah tersebut.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk dapat berkomunikasi dalam rangka mencari solusi, telah di upayakan dengan menemui Sdri. Desi Riana yang keberadaannya saat ini di Lapas wanita dan anak .Kota Tangerang, sebagai terpidana kasus penipuan korban nya mengalami kerugian sebesar 500 juta Rupiah. Berdasarkan putusan Nomor : 1624/Pidana.B/2025/PN.Tng yang amarnya menyatakan Desi Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. namun Sdri. Desi Riana telah menolak iktikad baik itu dengan tidak bersedia bertemu dengan H. Karnadi dan kuasa hukum di lapas wanita dan anak.
Bahwa dengan cara yang baik kami telah peringatkan kepada orang/pihak yang sekarang menguasai tanpa hak atau menempati rumah tersebut untuk melakukan pengosongan, karena
orang tersebut bukanlah orang/pihak yang melakukan kesepakatan secara lisan secara lisan jual beli secara lisan kepada H Karnadi. Dengan demikian orang/pihak yang menguasai objek tanah
tersebut saat ini tidak memiliki hubungan hukum kepada H Karnadi.
Terkait penembokan dan pengosongan di lakukan oleh H. Karnadi adalah upaya untuk mempertahankan haknya sebagai pemilik tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor:10679 dari pihak yang tidak memiliki hak dan bukanlah pihak yang melakukan perjanjian jual beli
secara lisan dengan H. karnadi.
Dengan tidak adanya penyelesaian tersebut, maka kami sebagai kuasa dari klien kami akan mengajukan gugatan secara Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata
terhadap Desi Riana yang tidak memenuhi prestasi membayar Rp. 1.300.000.000 (Satu Miliar
Tiga Ratus Juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana kesepakatan jual beli secara lisan antara kedua belah pihak dan/atau membuat laporan pidana terhadap Saudara Yaya Maulana
sebagai orang yang menguasai yang bukan pihak dalam kesepakatan jual beli secara lisan.
Kita ketahui bersama bahwa secara hukum tanpa AJB transaksi belum sempurna dan kepemilikan belum berpindah secara sah.
AJB hanya sah jika di buat oleh PPAT sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sumber: Wahyudin
(R. Oji)












