Jakarta | Jejakwarta.id – Setelah menunggu selama satu bulan, tim penyidik Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya memberikan janji kepada orang tua korban kasus pengeroyokan di wilayah tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan menangkap para pelaku jika mereka tidak bersikap kooperatif saat dipanggil.
Kanit Satreskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Asman Hadi, SH, MH, menyampaikan kepada keluarga korban bahwa surat panggilan akan dikirimkan kepada para pelaku pada Jumat, 12 Juni 2026 mendatang.
“Pak Kanit berjanji, setelah surat panggilan disampaikan dan jika pelaku tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut, tim penyidik akan langsung melakukan penangkapan,” ujar orang tua korban saat menyampaikan keterangan yang diterimanya pada Rabu (10/6/2026).
Pihak keluarga berharap penyidik bekerja secara profesional dan tepat sasaran. Mereka menuntut agar para pelaku segera ditangkap dan tidak dibiarkan bebas dari proses hukum.
“Bukti sudah cukup lengkap, ada visum, dan saksi-saksi juga sudah diperiksa. Bahkan alamat serta nomor telepon para pelaku sudah kami sampaikan kepada penyidik,” tambahnya.
Orang tua korban meminta agar kasus yang menimpa anaknya benar-benar diproses hukum. Para pelaku harus diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, Ketua DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DKI Jakarta, Rosid, juga meminta penyidik Polsek Penjaringan menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menghimbau Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, SIK, MAP, agar seluruh jajarannya melayani pengaduan masyarakat secara baik, profesional, dan tepat sasaran.
Menurutnya, karena ini adalah kasus tindak pidana pengeroyokan, seharusnya penyidik segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku. Padahal laporan polisi sudah dibuat sejak 10 Mei 2026, namun baru pada 10 Juni 2026 ini pihak kepolisian memberikan janji penangkapan jika pelaku tidak memenuhi panggilan.
“Janji itu bagus, kita lihat saja bagaimana proses hukumnya ke depannya,” ujar Rosid.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Laporan dengan nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN sudah masuk sejak 10 Mei 2026, namun baru surat pemberitahuan pertama (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor. Padahal bukti, visum, dan keterangan saksi sudah lengkap.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula saat korban hendak bertamu ke rumah temannya dan melewati tempat yang sering dikunjungi para pelaku. Tanpa alasan jelas, korban berpapasan dengan seseorang berinisial IG, yang kemudian bersama empat orang temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cakar di pipi dan tangan kiri, serta memar di bibir kanan. Ia kemudian dibawa keluarga untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Atmajaya. Kejadian berlangsung pada Minggu siang, 10 Mei 2026, di Gang Malina, Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dan pada sore harinya keluarga sudah membuat laporan resmi ke polisi.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, salah satu anggota tim penyidik menjelaskan bahwa berkas laporan tersebut masih dalam pemeriksaan di meja Kapolsek dan belum diteruskan ke tim penyidik.
“Berkasnya masih di Kapolsek. Jika sudah diturunkan, kami akan segera menindaklanjuti dan mengundang kembali pihak pelapor,” jelasnya.
Sumber : Rosid Ketua DPD FWJI DKI
(*/red)












